Aturan Baru Visa Kerja Sementara Haji dan Umrah: Denda hingga 50.000 Riyal bagi Pelanggar

, ,

Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan aturan baru yang lebih ketat terkait visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa serta memastikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah berjalan dengan tertib dan lancar.

Menurut laporan dari Gulf News, yang dikutip dari surat kabar Saudi Okaz pada Minggu, 13 Oktober 2024, salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah penerapan denda yang signifikan bagi pelanggar. Siapa pun yang menyalahgunakan visa kerja sementara untuk haji dan umrah, seperti menjual, mentransfer, atau menggunakannya untuk tujuan lain, bisa dikenai denda hingga 50.000 Riyal Saudi. Selain itu, pelanggar dapat dilarang bekerja di sektor haji dan umrah selama lima tahun.

Selain denda, pelanggar diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut. Jumlah denda dan hukuman akan disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Ketentuan Lain dalam Aturan Baru:

  1. Jaminan Keuangan:
    Pemohon visa diwajibkan memberikan jaminan keuangan sebesar 2.000 Riyal Saudi per pekerja untuk menutupi biaya pemulangan jika diperlukan.
  2. Durasi Visa:
    Visa kerja sementara berlaku selama 90 hari dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari tambahan.
  3. Larangan Perubahan Visa:
    Visa kerja sementara untuk haji dan umrah tidak dapat diubah menjadi visa jenis lain atau digunakan untuk pekerjaan permanen.
  4. Dokumen yang Valid:
    Semua dokumen yang diajukan harus benar dan sah. Pemalsuan dokumen dapat berujung pada denda sebesar 15.000 Riyal Saudi.

Kementerian Sumber Daya Manusia Saudi menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi sektor swasta untuk memanfaatkan visa kerja sementara, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja yang dinamis, terutama selama musim umrah.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *