aqutour.com – Banyak pemohon yang perlu menambahkan nama ke dalam paspor mereka untuk berbagai tujuan seperti umroh, haji, studi di Timur Tengah, dan lainnya. Penambahan nama pada paspor adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi tanpa biaya tambahan, alias gratis. Lalu, apa langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemohon yang ingin menambahkan nama ke dalam paspor?
Baca juga: Tips Liburan Umroh
Nama Siapa yang Ditambahkan dan di Mana
Penambahan nama adalah salah satu jenis perubahan data pada pemegang paspor, termasuk perubahan nama atau informasi lainnya. Permohonan ini bisa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Nama yang akan ditambahkan, seperti untuk keperluan haji atau umrah, akan dicatat di halaman catatan pengesahan atau halaman 4 paspor. Nama yang ditambahkan pada paspor biasanya adalah nama ayah.
Baca juga: Waktu Umroh Berapa hari? Lebih Baik 12 atau 9 Hari
Persyaratan
Pemohon yang ingin menambahkan nama ke dalam paspornya diharapkan membawa beberapa dokumen persyaratan, di antaranya:
Dokumen pendukung akan bervariasi tergantung pada tujuan penambahan nama di paspor. Untuk umroh, dokumen pendukungnya adalah rekomendasi umroh dari agen perjalanan dan Kementerian Agama setempat (untuk pemohon di bawah 50 tahun) atau rekomendasi umroh dari agen perjalanan (untuk pemohon di atas 50 tahun). Untuk penambahan nama haji, dokumen pendukungnya mencakup bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan rekomendasi haji dari Kementerian Agama setempat. Bagi yang akan melanjutkan studi di Timur Tengah, dokumen pendukungnya termasuk rekomendasi dari sekolah dan Kementerian Agama.
Proses Permohonan
Untuk menambahkan nama ke dalam paspor, pemohon dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat tanpa perlu menggunakan aplikasi m-paspor. Bahkan, permohonan ini bisa diwakilkan oleh pihak lain sehingga pemegang paspor tidak perlu datang secara langsung. Semua dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas imigrasi. Setelah dokumen dianggap lengkap, proses permohonan biasanya selesai dalam waktu sekitar 3 hari kerja. Pengambilan paspor juga dapat diwakilkan. Penting untuk diingat, penambahan nama di paspor adalah layanan gratis dan tidak memerlukan pembayaran biaya. (yam)