Maskapai Berkelas
Menggunakan maskapai berkelas yang telah teruji kehandalannya
Haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.
Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
1. Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
2. Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337).
Manfaat dalam haji disebutkan di antaranya pada firman Allah Ta’ala,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Jenis Visa
Dalam undang-undang No.8/2019 dijelaskan bahwa terdapat dua jenis visa sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut;
“Visa haji Indonesia terdiri atas”
Dari dasar hukum ini, maka sebetulnya tidak dikenal dalam perundang-undangan kita dengan Istilah “FURODA”. Istilah tersebut diberikan kepada mereka yang berangkat haji dengan jalur Non Quota dengan cara mandiri maka disebut Furoda (Mandiri), sedangkan jenis visa tetap sama yaitu VISA HAJI.
Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan haji di Arab Saudi, dikenal dua system penyelenggaraan haji yaitu;
1. Haji Domestik (Hujjaj Dakhil)
hal ini tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Haji Arab Saudi Nomor : 68121/KM) yang dikeluarkan tanggal 27-4-1428 Hijriyah. Aturan ini mengatur tentang pelaksanaan ibadah haji bagi warga Arab Saudi sendiri (Domestik) dan bagi mereka yang memiliki residence permit Arab Saudi.
2. Haji Kharij (Haji dari Luar)
Aturan ini mengatur terkait pelaksanaan ibadah haji bagi mereka yang datang dari luar Saudi. Peraturan ini disetujui sebagai Dekrit Raja nomor : M/111 pada tanggal 17/9/1440 Hijriyah diikuti dengan Keputusan Majlis Kementerian (Majlis Wizara) Nomor: 454 Tanggal 16/9/1440 Hijriyah. Dalam Dekrit raja ini diatur tentang tata cara MoU antara Kementerian dan atau Lembaga terkait dari luar Saudi yang menyelenggarakan operasional haji dengan Kementerian Haji Arab Saudi sebagai pilar ketiga dari system pelaksanaan haji di Arab Saudi. Dari adanya Dekrit Raja ini, terjadi perubahan yang menerapkan system organisasi teknis dilapangan terkait pelaksanaan ibadah haji yaitu adanya Syarikat atau WO dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
3. Syarikah dan Fungsinya
Sejak terjadinya perubahan fungsi Muassasah (Organisasi Nirlaba) khususnya Muassassah Janub Asia dalam pelayanan haji yang berubah menjadi Syarikah (Perusahaan Terbatas) pada tahun 2019, secara otomatis merubah paradigma pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, tidak lagi hanya focus pada ritual manasik saja akan tetapi sudah bergeser pada Industri atau istilah lain adalah Bisnis. Fungsi Syarikah diberikan kewenangan selain memberikan pelayanan kepada Jemaah haji dari seluruh dunia secara umum dan Jemaah haji Indonesia secara khusus, Syarikah juga diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah Haji.
Atas dasar tersebut maka terjadi perubahan dalam skema struktur dalam organisasi pelaksanaan ibadah haji. Kementerian Haji sebagai regulator memberikan kewenangan penuh kepada Syarikah untuk mengorganizir pelaksanaan yang terkait dengan layanan logistic di Arafah dan Mina serta titik pelaksanaan haji lainnya secara bisnis dan adanya keuntungan.
Salah satu tugas dari Syarikah tersebut diatas adalah sebagai berikut;
4. Perbedaan Mujamalah dan Syarikah
Dalam hal teknis terdapat perbedaan antara Mujamalah dan Syarikah antara lain dapat
dilihat dalam bagan dibawah ini;
Deskripsi | Mujamalah | Syarikah |
Jenis Visa | Visa Haji | Visa Haji |
Sistem Pemvisaan | E-Hajj dengan User dari Mova dan surat permohonan dari Prince atau Amir | E-Haj dengan kelengkapan paket layanan (Akomodasi, Tenda Masyair, Katering, Transportasi) dengan Password dan Input data oleh Syarikah sejak awal |
Paket Layanan | Dilakukan oleh Individu melalui E-Hajj dan memilih dengan layanan yang tersedia dalam paket | Visa dikeluarkan setelah seluruh layanan dipenuhi dan diakomodir dalam E-Hajj |
Keamanan Layanan | Tidak terjamin dalam aspek layanan karena diberikan kebebasan | Terjaminnya aspek layanan sejak awal, karena dipastikan dari seluruh aspek layanan |
Kepastian terbit visa | Tidak terjaminnya visa terbit dikarenakan tergantung dari kebijakan MOVA (Ministry of Foreign Affairs) | Adanya jaminan terbit visa haji dikarenakan dikoordinir oleh Kementerian Haji Arab Saudi. |
Kepastian Layanan Masyair (Tenda Arafah dan Mina, Bus dll) | Tergantung dari Individu yang membeli layanan dalam system E-Hajj | Dipastikan mendapat layanan karena sudah dipastikan sejak sebelum terbit visa |
Status Visa | Legal | Legal |
Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal. Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga (yam).
Penulis: Dr. Endang Jumali, Lc, MA, M.Si, M.Ak
Konsul Haji KJRI Jeddah 2018-2022
Hajj Package Services
Haji Syarikah AQU Tour Travel
Reasons for Choosing AQU
Menggunakan maskapai berkelas yang telah teruji kehandalannya
InsyaAllah sesuai program acara dan jadwal keberangkatan
Hanya menggunakan Visa Haji dan Umrah Resmi Terpercaya
Tim profesional dan berpengalaman di haji, umroh & wisata halal
Konsumsi Fullboard sesuai jadwal program acara yang berlaku
Dokumentasi kegiatan selama program acara berlangsung
Tour Guide / Leader / Muthawwif Bersertifikasi BNSP Resmi
Menyediakan akomodasi hotel dengan kualitas standar terbaik
Harga yang kompetitif dan terjangkau dengan layanan terbaik
Frequently Asked Questions
Bismillâhirrahmânirrahîm . Dokumentasi Perjalanan Haji AQU Tour & Travel 28 Juli 2019. . Alhamdul...
Bismillâhirrahmânirrahîm - Dokumentasi Perjalanan Haji Furoda 1440 H / 2019 M, AQU Tour & Travel ...
Bismillâhirrahmânirrahîm ——————————————————— #Update video ...
Bismillâhirrahmânirrahîm ——————————————————— #Update video ...
Bismillâhirrahmânirrahîm _____ Yuk, simak dokumentasi perjalanan haji jama'ah AQU Tour & Travel m...
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسل...
Haji yang mabrur, telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, “Adalah haji yang tidak tercampur de...
Haji cuma wajib sekali seumur hidup, tidak setiap tahun. Bagi yang sudah menunaikannya, maka haji be...
Haji Visa Furoda 1439 H - Berangkat Haji Tanpa Antri - Aqu Tour & Travel - Biro Perjalanan Haji Khus...
The hottest deals and discounts in your inbox!