Arab Saudi Perketat Aturan Kesehatan Jamaah Haji Mulai 2025
Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan aturan baru yang lebih ketat terkait pelaksanaan ibadah haji, yang akan berlaku mulai musim haji tahun 2025. Salah satu aspek utama dari aturan ini adalah terkait kesehatan para calon jamaah haji (CJH).
Mulai tahun depan, calon jamaah yang memiliki risiko kesehatan tinggi tidak diperkenankan mengikuti ibadah haji. Dalam pengumuman yang dirilis beberapa waktu lalu, Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya kesehatan jamaah haji, dengan memastikan bahwa mereka yang berangkat harus bebas dari kondisi kesehatan berisiko tinggi.
Ada lima penyakit utama yang dikategorikan berisiko tinggi (risti) dan membuat calon jemaah dilarang berhaji, yaitu penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, serta kanker. Selain itu, penderita tuberkulosis (TB) juga tidak diizinkan untuk berhaji, dan anak-anak di bawah usia 12 tahun juga dilarang mengikuti ibadah tersebut.
Sebagai bagian dari aturan ini, vaksinasi juga diwajibkan bagi seluruh jamaah haji. Vaksin yang diwajibkan meliputi meningitis, Covid-19, influenza, dan polio. Namun, detail terkait waktu dan prosedur vaksinasi akan disesuaikan oleh masing-masing negara.
Tujuan dari aturan ketat ini adalah untuk memastikan bahwa hanya jamaah yang dalam kondisi sehat yang dapat berangkat ke Tanah Suci. Namun, Pemerintah Saudi tidak memberlakukan batasan usia dalam aturan baru ini.
Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menyatakan bahwa mereka tengah memantau perkembangan regulasi terbaru tersebut. Menurut juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, Kemenag telah mengirim perwakilan ke Saudi untuk mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas setempat terkait aturan ini. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, ditugaskan untuk melakukan kunjungan tersebut.
Anna menjelaskan bahwa Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna membahas mekanisme teknis penerapan aturan kesehatan haji 2025. Diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun, terutama jamaah yang sudah lama menunggu kesempatan berhaji.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, juga mengonfirmasi adanya aturan baru ini. Dia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh jamaah, termasuk yang menjalani haji khusus.
Menurutnya, semakin cepat pemerintah Indonesia menyusun dan mengumumkan regulasi teknis yang merujuk pada aturan baru Saudi, akan semakin baik. Hal ini memungkinkan jemaah, baik reguler maupun khusus, memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan diri.
Aturan kesehatan ini bertujuan untuk menekan jumlah jamaah yang jatuh sakit atau meninggal dunia selama musim haji. Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada musim haji 2024, sebanyak 461 jemaah Indonesia meninggal dunia. Sementara total jumlah jamaah haji yang wafat di seluruh dunia mencapai 1.301 orang, dengan mayoritas di antaranya tidak menggunakan visa haji resmi. Penyakit kronis dan cuaca ekstrem yang mencapai 50 derajat Celsius menjadi faktor utama tingginya angka kematian tersebut.
Di masa sebelumnya, seluruh CJH yang terdaftar untuk berangkat pada tahun tertentu diperbolehkan melunasi biaya haji. Namun, skema ini dikritik karena beberapa jemaah dengan kondisi kesehatan buruk tetap diberangkatkan lantaran sudah melunasi biaya haji mereka.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!